Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja yang Tidak Terdaftar BPJS
Kata Kunci:
Kata kunci : perlindungan hukum, tenaga kerja, jaminan sosial, ketenagakerjaan.Abstrak
Pada penelitian ini penulis mempunyai tujuan untuk meneliti dan membahas perihal perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu dalam keterangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan maksud untuk memahami mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini serta menggunakan pendekatan deskriptif beserta teknik analisis data kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah perusahaan tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya namun perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dan tenaga kerja telah melakukan kewajibannya serta menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Nurul Kusuma Dewi, Hafid Zakariya, Dika Yudanto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
