Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum dalam Pertanggung Jawaban Korporasi dari Kejahatan Insider Trading Pasar Modal
Kata Kunci:
Kata Kunci: Insider Trading, OJK, Pasar Modal.Abstrak
Dalam pasar modal ada beberapa tindak kejahatan seperti, penipuan, manipulasi pasar, dan penyalahgunaan informasi orang dalam (insider trading). Kategori jenis tindak kejahatan untuk menjadi focus penanganan di Indonesia yaitu tindakipidana kategori insider trading dan atau penyalah gunaan informasi orangidalam untuk keuntang pribadi maupun keuntungan perusahaan.Insider Trading biasanya dilakukan oleh orang-orang berpengaruh dalam perusahaan seperti, drektur, komisaris, dan para pengurus. Namun sementara ini dalam peraturan perundang-undangaidi Negara Indonesia belum memadai atau dapat mengakomodir kebutuhan di pasar modal. Asopek terpenting untuk mengurangi maraknya tidak pidana di pasar modal yaitu dengan cara meningkatkan pengawasan dan pembaruan sistim. Lembaga yang saat ini berwenang untuk mengawasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku kejahatan di pasar modal yaitu Bapepam.
Kata Kunci: Insider Trading, OJK, Pasar Modal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Andika Pratama Putra, Muhammad Muhtarom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
