Peran Pemerintah Terhadap Bisnis Online dan UMKM Era Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif

Penulis

  • Willy Tanjaya
  • Jessica Juliana Simalango
  • Roiman Simalango
  • Emir Syarif Fatahillah Pakpahan

Kata Kunci:

Bisnis online, Covid-19.UMKM, Pandemi, Pemerintah

Abstrak

Perekonomian merupakan sistem yang dipakai sebuah negara guna mengontrol dan mendistribusikan sumber dayanya, layanan dan produk ke individu-individu dan organisasi yang ada dalam negeri. UMKM menjadi salah satu penyumbang devisa negara dan lapangan kerja bagi masyrakat Indonesia, tanpa terlepas dari bantuan pemerintah, baik aspek perizinan, pembangunan usaha dan sampai keberlangsungan usaha. Dimasa pandemi Covid-19 media elektronik menjadi wadah yang digunakan banyak masyarakat Indonesia sebagai tempat untuk melakukan kegiatan bisnis, dihitung dari modal, waktu, kemudahan berjualan dan  keefektifan. Aplikasi Facebook menjadi salah satu akun media sosial yang digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis, baik dilakukan dengan cara membuat beranda, status dan platfrom yang sudah disediadakan oleh Facebook untuk kegiatan bisnis. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana masyarakat paham perkembangan dan peran pemerintah pada  kegiatan bisnis online dan UMKM. Metode yang dimanfaatkan pada penelitian ini ialah yuridis normatif, yakni sebuah penelitian hukum yang mengkaji data sekunder sebagai bahan dasar untuk penelitian. Hasilnya, peran pemerintah terhadap UMKM dan bisnis online telah diatur dalam UU dan PP, tinggal bagaimana meningkatkan dan mengembangkan peran tersebut dimasa pandemi Covid-19.

Unduhan

Diterbitkan

12-04-2022