Proses Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19
Kata Kunci:
Pilkada, Demokrasi, Daftar Pemilih TetapAbstrak
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, pada salah satu praktek demokrasi di Indonesia ialah pemilihan kepala daerah, pemilukada di Indonesia secara langsung diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain itu juga ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Pada pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat meningkatkan demokratisasi di tingkat local agar terwujud dengan baik, tidak hanya terkait pada peran serta, tetapi juga perjalinan kuasa yang ditingkatkan, yang bersumber dari perwujudan asas kedaulatan rakyat, daripada itu diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada keadaan social, politik serta perekonomian yang lebih baik lagi. Agar dapat terlaksananya pemilihan umum maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyusun jadwal tahapan pemilukada Kabupaten Sukoharjo guna terlaksana dengan baik sesuai aturan perundang-undangan. Penelitian yang dilakukan ini menerapkan metode penelitian dengan metode empiris kualitatif, yaitu dengan penelitian secara langsung seperti apa proses penetapan daftar pemilih tetap yang dilakukan dimasa pandemi covid-19. data diperoleh melalui studi literature kepustakaan, dokumen dan wawancara terhadap penyelenggara pemilu.Diperoleh hasil bahwa tidaklah mudah proses dalam tahapan penyusunan penetapan daftar pemilih tetap di masa pandemi covid-19 ini. Diperlukannya kesadaran terhadap antisipasi penyebaran virus covid-19 untuk meminimalisir terjadinya penularan virus dalam proses pendataan masyarakat oleh petugas untuk mendapatkan hasil data yang valid sebagai bahan awal dalam proses penetapan daftar pemilih tetap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
