Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Warisan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri

Penulis

  • Ulva Wulandari
  • Dra. Hj. Nurul Hidayah, M.Ag
  • Nourma Dewi, SH, MH.

Kata Kunci:

Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1960, Pasal 20, Peralihan Hak ,Tanah Warisan

Abstrak

Permasalahan perpindahan atau peralihan hak milik atas tanah berdasar dari warisan di Kabpaten Wonogiri khususnya masih banyak yang belum didaftarkan. Tujuan dari penelitian ini untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri  dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perakihan hak atas tanah tersebut.

Dalam melakukan penelitian penulis memakai jenis peneltian deskripstif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah berupa data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai untuk mengumpulkan datanya adalah dengan teknik wawancara, teknik dokumentasi serta dengan teknik studi pustaka. Analisis data yang dipakai analisis data kualitatif dengan model interaktif dengan berbagai narasumber. yang ada.

 Hasil dari penelitian atau analisis dari penelitian karya ilmiah ini adalah bahwa Pelaksanaan maupun proses peralihan hak atas tanah karena warisan dibuktikan dengan surat wasiat yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan, tetapi bisa juga dengan pembuatan akta tanah yang dihadapkan PPAT. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan warisan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri oleh petugas dimaksimalkan yang melakukan kegiatan pelayanan pensertipikatan tanah hingga menjadi sertifikat dengan jaminan kepastian hukum. Faktor-faktor penghambat dalam peralihan hak milik atas tanah  karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, diantaranya adalah : a) Hambatan dari Masyarakat, diantaranya belum lengkap syaratnya, terlalu kecil tanahnya, tingkat ekonomi yang rendah, dan kurangnya surat bukti pemilikan tanah. b)  Hambatan dari kantor pertanaha, diantaranya, yaitu tidak lengkapnya berkas-berkas permohonan, dan juga syarat   yang   diajukan   terdapat pemalsuan tanda tangan.  

Unduhan

Diterbitkan

09-03-2022