Prosedur Pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian Dan Rujuk (BP4R) Perceraian Anggota Polri Di Polres Wonogiri

Penulis

  • Rio Pramudinto Utoyo

Kata Kunci:

Sidang BP4R, Perceraian, Polres Wonogiri

Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah dimana pada saat sekarang ini angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Wonogiri cukup besar, hal ini disebabkan karena banyak hal, diantaranya adalah karena adanya orang ketiga, suami atau istri selingkuh dengan teman kerja atau dengan mantan kekaksihnya dulu sebelum menikah, juga dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi diantara keduanya, maka jaln satu-satunya adalh perceraian. Perceraian juga kerap dialami oleh anggota Polri, seperti halnya yang terjadi di Kesatuan Polres Wonogiri, terdaat juga anggota yang melakukan perceraian, padahal bagi anggota yang ingin melakukan perceraian mereka sangat sulit dan ribet yang harus dilaluinya, diantaranya adalah ribet syarat administrasinya, harus dapat ijin dari komandan satuan juga harus melalui sidang juga. Sidang perceraian bagi anggota Kepolisian Kepolisian selama ini adalah melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Tujuan penelitian Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) perceraian anggota Polri di Polres Wonogiri, dan juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam prosedur pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) perceraian anggota Polri di Polres Wonogiri.

penelitan ini dengan metode pendekatan kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik dalam pengumpulan data penulis menggunakan atau melalui metode observasi, metode wawancara juga metode studi pustaka. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Sidang dilaksanakan di ruang aula Polres Wonogiri, kemudian team pimpinan sidang terdiri dari beberapa anggota, yakni Ketua BP4R, Sekretaris (Kabag Sumda), kemudian Rohaniawan, yang menjadi anggota sidang percerain ini adalah Iptu. Parji, SH.(Kasi Propam). Sedangkan peserta sidang terdiri dari :1) suami maupun istri. 2) Kedua orang tua / wali dari calon suami istri. 3) Apabila orang tua berhalangan  dapat dikuasakan dengan surat tertulis yang bermaterai. Setelah semua lengkap baru dimulai sidang yang dimulai dengan pengarahan dan pembinaan dan masing-masing bidang,  dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan permohonan izin cerai, dan selanjutnya adalah penandatanganan surat persetujuan wali, serta  penandatangan  surat izin cerai oleh Ketua sidang, kemudian setelah itu sidang ditutup dengan Doa. Hambatan-hambatan yang timbul dalam prosedur pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)  perceraian anggota Polri di Polres Wonogiri, diantaranya adalah : a) Sepasang suami atau istri tidak hadir dalam Mediasi, dan juga kurangnya  syarat perceraian bagi anggota Polri, serta tidak ada izin bercerai dari komandan satuan.

Unduhan

Diterbitkan

09-03-2022