Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Ditinjau Dari Perbedaan Identitas Pemegang Hak Di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
Kata Kunci:
Perolehan hak atas tanah, Jual beli, perbedaan identitasAbstrak
Latar belakang dari penelitian ini adalah terjadinya suatu perselisihan dalam bidang pertanahan salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan dari sertifikat tanah, perbedaan didsini adalah perbedaan dalam hal identitas. Tujuan dari pembuatan atau penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses perolehan hak atas tanah melalui jual beli ditinjau dari perbedaan identitas pemegang hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, dan mengetahui hambatan-hambatan yang timbul.
Penelitian yang mengambil judul proses perolehan hak atas tanah melalui jual beli ditinjau dari perbedaan identitas pemegang hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, memakai jenis penelitian yuridis empiris atau sosiologis. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan dari penelitan yang dilakukan oleh penulis maka didapatkan hasil bahwa mengenai Identitas Pemegang Hak Atas Tanah Berbeda dengan yang Tercantum dalam Sertifikat Hak Atas Tanah, maka dapat dilakukan dengan penyelesaian permohonan ganti nama didasarkan pada kasus yang dihadapi, jika kasusnya ringan maka hanya dengan mengajukan permohonan ganti nama di Kantor Pertanahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui kepala desa dan camat setempat, tetapi jika kasusnya berat harus dengan penetapan pengadilan.
Hambatan-hambatan yang timbul, yakni : Hambatan dari dalam (faktor intern), yaitu hambatan yang datang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, hambatan yang dimaksud diantaranya adalah : Tidak ada kriteria yang jelas mengenai syarat permohonan ganti nama melalui penetapan pengadilan sehingga pejabat berwenang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri merasa kesulitan, selain itu Proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli dengan identitas pemohon yang berbeda memerlukan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan peralihan hak atas tanah tanpa perbedaan identitas. Hambatan dari luar (factor ekstern), yaitu hambatan yang datang dari luar Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, diantaranya dari Pengadilan Negeri yaitu perihal menetapkan permohonan ganti nama adalah kurangnya bukti yang diajukan oleh pemohon, kemudian dari Hambatan dari pemohon /masyarakat adalah kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya identitas yang sama dalam melakukan peralihan hak atas tanah tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
