Pelaksanaan Mou Pengelolaan Obyek Wisata Girimanik Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri, Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Dan Pemerintah Desa Setren (Studi Kasus Di Obyek Wisata Girimanik, Desa Setren, Kecamatan Slogohimo
Kata Kunci:
MoU; Girimanik; Perhutani, pariwisataAbstrak
Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri melalui program pengembangan destinasi pariwisata bekerjasama dengan berbagai elemen yang dimungkinkan dapat mendukung program ini. Lembaga-lembaga yang dirasa selaras dan sejalan dalam pengembangan program ini dan kemudian menyusun satu memorandum of understanding (MOU) yaitu PERUM PERHUTANI, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Girimanik dan juga unsur pemerintahan Desa Setren. Hubungan antara lembaga pemegang MoU merupakan hubungan kontraktual yang di dalam hubungan tersekhlt lahir hak dan kewajibanyan dalam masing-masing pihak, sebagaimana diatur dalam MoU dimaksud
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis dan metode pendekatan empiris, di sini yuridisme memberikan kerangka pemikiran yang logis menurut hukum, sedangkan empiris memberikan kerangka pembuktian atau pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Sedangkan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan berupa buku, literatur dan kamus dengan responden adalah wilayah Dinas Pariwisata Wonogiri. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif. Tujuan penggunaan metode kualitatif adalah untuk memperoleh pemahaman pengembangan teori, dimana analisis ini dilakukan secara terus menerus sejak awal sampai akhir dengan melakukan pendekatan secara umum dari tujuan parlitian
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Pelaksanaan MOU Pengelolaan Obyek Wisata Girimanik Desa Setren, Kecamatan Slogohimo dan Manfaat yang dirasakan oleh Masyarakat sekitar, bahwa pelaksanaan MOU antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan Perum Perhutani KPH. Surakarta, tentang Pengelolaan Pariwisata, Pelestarian Dan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Setren, telah dimana tujuan diadakan suatu kerjasama adalah saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, selain hal itu manfaat lain juga dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Setren Kec. Slogohimo dimana manfaat tersebut dapat dilihat dalam Bab VI Pasal 10 ayat .3, yang berbunyi : Bagian pendapatan bersih PIHAK PERTAMA akan diberikan kepada Panerintah Setren Kecamatan Slogohimo sebesar 10 % (sepuluh persen ) dan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) "Girimanik" Desa Setren Kecamatan Slogohimo sebesar 10% (sepuluh persen). Sedangkan hambatan yang dihadapi oleh pengelola Obyek Wisata Girimanik dan masyarakat Desa Setren khususnya sekitar obyek wisata berkaitan dengan adanya MoU Pengelolaan Obyek Wisata Girimanik, adalah Salah satu pihak tidak melaksamkan kewajibannya sebagaimana disepakati pada Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dalam Nota Kesepahaman tersebut, Penduduk sekitar lokasi sangat minim pendidikannya, sehingga sulit untuk diajak berkembang, dll.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
