Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Jam Kerja Di Kabupaten Wonogiri
Kata Kunci:
disiplin; kepegawaian; kewajiban; pelanggaran; sanksiAbstrak
Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Wonogiri selaku induk organisasi kepegawaian di Kabupaten Wonogiri, melalui beberapa program yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 74 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan sanksi administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode diskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan penjatuhan sanksi di Pemerintah Kabupaten Wonogiribelum sepenuhnya memberikan efek jera kepada para Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.Adapun faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Pemerintah KabupatenWonogiri yaitu Disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan karena belum sepenuhnya memahami aturannya. Kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplinsering menjadi alasan utama penjatuhan hukuman disiplin ini di Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
