ASPEK YURIDIS KERAHASIAN INFORMASI REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH DITINJAU MENURUT UU No.29 TAHUN 2004
Kata Kunci:
yuridis, informasi, rekam medisAbstrak
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri menurut Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal
48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan.
Aspek hukum rekam medis merupakan pertanggung jawaban terhadap rekam medis, yang menjadi tanggung jawab disini, tanggung jawab dokter yang
merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana ; (Pasal
322) tentang wajib simpan rahasia, (Pasal 224) tentang panggilan menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter, PP 10 TAHUN 1966 rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang kedokteran (Pasal 1), : pengetahuan tersebut wajib disimpan sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa infornasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Penelitian Serambi Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
