ASPEK YURIDIS KERAHASIAN INFORMASI REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH DITINJAU MENURUT UU No.29 TAHUN 2004

Penulis

  • Risdiarto., S.H., M.H.

Kata Kunci:

yuridis, informasi, rekam medis

Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri  menurut   Undang-Undang  RI  No.   29  tahun  2004,   tentang  praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik  kedokteran wajib  menyimpan rahasia kedokteran (Pasal

48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas,   diagnosis,   riwayat   penyakit,   riwayat   pemeriksaan   dan   riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit  dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung  jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat  memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan.

Aspek  hukum rekam  medis  merupakan  pertanggung  jawaban  terhadap  rekam medis,  yang  menjadi  tanggung  jawab  disini,  tanggung  jawab  dokter  yang

merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit   & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana ; (Pasal

322) tentang  wajib  simpan rahasia,  (Pasal 224) tentang  panggilan  menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter,   PP 10 TAHUN 1966  rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang  kedokteran  (Pasal  1),  :  pengetahuan  tersebut  wajib  disimpan  sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa infornasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia.

Diterbitkan

09-03-2022