Perlindungan Hukum Bagi Wanita Dalam Gangguan Jiwa Sebagai Korban Pelecehan Seksual
Kata Kunci:
ODGJ, Pelecehan seksual, HAMAbstrak
Tulisan ini dengan judul “perlindungan hukum bagi Wanita dalam gangguan jiwa sebagai korban pelecehan seksual”, adalah dengan mengkaji pengaturan terhadap jaminan perlindungan bagi korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative, yakni mengkaji peraturan perundangundangan terkai, yaitu Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan Undang Undang Kesehatan Jiwa. Serta melihat dalam perspektif hak asasi manusia. Dengan metode pendekatan melalui tulisan tulisan ilmiha, baik jurnal dan tulisan ilmiah lainnya. Pada regulasi terkait perlindungan bagi korban yang ketegori ODGJ, dibutuhkan regulasi lebih tegas dan pasti bahkan menurut penulis wajib sansksinya dibedakan dengan korban orang yang sehat (normal) sebab akibat dari pelecehan seksual bagi ODGJ lebih besar.
Kata Kunci: ODGJ, Pelecehan seksual, HAM
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Femmy Silaswaty Faried

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
